Perkembangan Bahasa Indonesia
A. Sumber
Bahasa Indonesia
Pada dasarnya
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Pada zaman Sriwijaya, bahasa
Melayu dipakai sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara dan sebagai
bahasa yang digunakan dalam perdagangan antara pedagang dari dalam Nusantara
dan dari luar Nusantara.
Perkembangan dan
pertumbuhan Bahasa Melayu tampak lebih jelas dari berbagai peninggalan, di
antaranya sebagai berikut.
1.
Prasasti
Kedukan Bukit di Palembang, tahun 683.
2.
Prasasti
Talang Tuo di Palembang, tahun 684.
3.
Prasasti
Kota Kapur di Bangka Barat, tahun 686.
4.
Prasati
Karang Brahi, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, tahun 688.
Pada saat itu bahasa
Melayu berfungsi sebagai berikut.
1.
Bahasa
kebudayaan yaitu bahasa buku-buku yang berisi aturan-aturan hidup dan sastra.
2.
Bahasa
perhubungan (lingua franca) antarsuku
di Indonesia.
3.
Bahasa
perdagangan baik bagi suku yang ada di Indonesia
maupun pedagang yang berasal dari luar Indonesia.
4.
Bahasa
resmi kerajaan.
Bahasa melayu
menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di
wilayah Nusantara, serta makin berkembang dan bertambah kokoh keberadaannya
karena bahasa Melayu mudah diterima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa
perhubungan antarpulau, antarsuku, antar pedagang, antarbangsa dan antarkerajaan.
Perkembangan
bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa
persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia. Karena itu, para pemuda Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan
pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia, menjadikannya sebagai bahasa
persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia.
(Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928).
Bahasa Indonesia
lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai
pelosok Nusantara berkumpul dalam rapat, para pemuda berikrar:
- Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
- Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
- Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ikrar para
pemuda ini dikenal dengan nama “Sumpah Pemuda”. Unsur yang ketiga dari “Sumpah
Pemuda” merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia
merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 bahasa
Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.
Bahasa Indonesia
dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945,
karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Di dalam UUD 1945 di sebutkan bahwa “Bahasa
negara adalah bahasa Indonesia
(pasal 36).
Ada empat faktor
yang menyebabkan bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1.
Bahasa
Melayu adalah merupakan lingua franca
di Indonesia,
bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan.
2.
Sistem
bahasa Melayu sederhana, mudah dipelajari karena dalam bahasa Melayu tidak dikenal
tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
3.
Suku
Jawa, suku Sunda, dan suku-suku yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa Melayu
menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
4.
Bahasa
Melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti
yang luas.
B. Peristiwa Penting dalam Perkembangan
Bahasa Indonesia
1.
Pada
tahun 1901 disusun ejaan resmi bahasa Melayu oleh Ch. A. van Ophuijsen dan dimuat
dalam Kitab Logat Melayu.
2.
Pada
tahun 1908 Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat) yang kemudian
pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Balai Pustaka menerbitkan
buku-buku novel, seperti Sitti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun
bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang membantu penyebaran bahasa
Melayu di kalangan masyarakat luas.
3.
Tanggal
28 Oktober 1928 secara resmi bahasa Melayu diakui sebagai bahasa persatuan Indonesia.
4.
Tahun
1933 secara resmi berdiri sebuah angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinya
Pujangga Baru yang dipimpin Sutan Takdir Alisjahbana.
5.
Pada
tanggal 25-28 Juni 1938 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo, Jawa Tengah. Kongres
tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang sangat besar artinya bagi
pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia.
6.
Tahun
1942-1945 (masa pendudukan Jepang), Jepang melarang pemakaian bahasa Belanda
yang dianggapnya sebagai bahasa musuh. Penguasa Jepang terpaksa menggunakan
bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi untuk kepentingan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan dan sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan,
sebab bahasa Jepang belum banyak dimengerti oleh bangsa Indonesia. Hal yang demikian
menyebabkan bahasa Indonesia mempunyai peran yang semakin penting.
7.
Tanggal
18 Agustus 1945 bahasa Indonesia dinyatakan secara resmi sebagai bahasa negara
sesuai dengan bunyi UUD 1945, Bab XV pasal 36: “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia.”
8.
Tanggal
19 Maret 1947 Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Mr. Soewandi
meresmikan Ejaan Republik sebagai penyempurnaan atas ejaan sebelumnya. Ejaan
Republik ini juga dikenal dengan sebutan Ejaan Soewandi.
9.
Tanggal
28 Oktober s.d. 2 November 1954 terselenggara Kongres Bahasa Indonesia II di
Medan, Sumatera Utara. Kongres ini memutuskan bahwa bangsa Indonesia bertekad menyempurnakan bahasa Indonesia.
10.
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1972 diresmikan ejaan baru yang berlaku mulai
17 Agustus 1972, yang dinamakan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
(EYD).
11.
Tanggal
31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan dan Pedoman Umum
Pembentukan Istilah.
12.
Tanggal
28 Oktober s.d. 2 November 1978 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia III di
Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang
ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa
Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi
bahasa Indonesia.
13.
Tanggal
21-26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta.
Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang
ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa
Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga negara
Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat
tercapai semaksimal mungkin.
14.
Tanggal
28 Oktober s.d. 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia V di
Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia
dari seluruh Indonesia dan
peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia.
Kongres itu ditandai dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar
Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
15.
Tanggal
28 Oktober s.d. 2 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI di
Jakarta. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu
dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong,
India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan
statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan disusunnya
Undang-Undang Bahasa Indonesia.
16.
Tanggal
26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel
Indonesia, Jakarta.
Kongres itu mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa.
17.
Kongres
Bahasa Indonesia VIII diselenggarakan di Jakarta
pada tanggal 14-17 Oktober 2003.
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
1. Sebagai
Bahasa Nasional
Kedudukan bahasa
Indonesia
sebagai bahasa nasional diperoleh sejak awal kelahirannya, yaitu tanggal 28
Oktober 1928 dalam Sumpah Pemuda. Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai
bahasa nasional sekaligus merupakan bahasa persatuan.
Sebagai bahasa
nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Lambang jati diri (identitas nasional).
b. Lambang kebanggaan bangsa.
c. Alat pemersatu berbagai masyarakat yang
mempunyai latar belakang etnis dan sosial-budaya, serta bahasa daerah yang
berbeda.
d. Alat perhubungan antarwarga, antarbudaya, dan
antardaerah
2. Sebagai
Bahasa Negara
Kedudukan bahasa
Indonesia
sebagai bahasa negara; kedudukan mempunyai dasar yuridis konstitusional, yakni
Bab XV pasal 36 UUD 1945.
Sebagai bahasa negara,
bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut.
a. Bahasa resmi kenegaraan.
b. Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga
pendidikan.
c. Bahasa resmi dalam perhubungan tingkat
nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta
pemerintahan.
d. Bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan
dan pemanfaatan ilmu dan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar